![]() |
Sebagai famili yg senang jalan-jalan, bagi kami menciptakan paspor buat anak-anak itu krusial. Maklum, kami memang selalu jalan-jalan ramai-ramai. Demikian juga waktu si bayi ini lahir. Biasanya kami akan mengajak anak-anak menciptakan paspor di usia ke 5 bulan.
Namun kali ini, saat si bayi berusia 3 bulan, kami berinisiatif untuk memajukan jadwal pembuatan paspor. Alasannya saat itu sangat sederhana, yaitu kalau ada tiket promo, untuk ke Malaka (mengikuti homeschool conference ),
Berbeda dengan pembuatan paspor sebelumnya, kali ini pendaftaran untuk membuat paspor harus dengan menggunakan aplikasi Layanan Paspor Online. Cara untuk mendaftarnya pun tidak susah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Buatlah perjanjian buat bertemu (pendaftaran ) melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Untuk pendaftaran tinggal mengikuti langkah-langkah yang diberikan. Satu kali permohonan bisa buat aporisma 5 orang dalam satu Kartu Keluarga. Namun wajib diingat kalau kita membatalkan pendaftaran yang telah diajukan, maka kita baru dapat mendaftar 1 bulan kemudian. Untuk mendaftar secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih antrian paspor dalam sajian primer aplikasi.
- Pilih tempat kerja imigrasi sesuai menggunakan ketersediaan kuota yang terdapat pada tempat kerja imigrasi.
- Pilih jumlah pemohon yg akan menciptakan paspor baru (1 kali pembuatan permohonan hanya untuk 5 orang dalam satu kartu famili).
- Pilih lepas yang masih tersedia (yg ditandai dengan indikasi hijau?).
- Pilih ketika kedatangan pagi (08.00 ? 12.00) atau siang (13.00 ? 15.00). Saat kita menentukan, nanti akan muncul berapa kuota yang tersedia.
- Isi form data sesuai dengan data yang diminta dan simpan sesudah itu.
Dua. Persiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa.
Untuk pembuatan paspor anak, diharapkan berkas-berkas sebagai berikut:
- FotokopiKTP ayah-ibu (difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong)
- Fotokopi Kartu famili
- Fotokopi Akta kelahiran anak
- Fotokopi Akta pernikahan orang tua
- Fotokopi halaman depan paspor ortu (difotokopi satu halaman A4, jangan dipotong)
- Surat pernyataan bermeterai (umumnya disediakan pada kantor imigrasi, jadi bawa saja meterai)
![]() |
Persyaratan Pembuatan/Perpanjangan Paspor |
Ada baiknya bila kita datang 30 mnt sebelum saat perjanjian. Jadi kita dapat mengisi form yg disediakan. Selain itu, kita bisa memperlengkapi dokumen-dokumen jika terdapat yg kurang.
4. Ambil map & lembaran yang harus diisi di meja yg telah disediakan.
Di bagian formulir, masih ada poly formulir & map. Kita sanggup bertanya pada petugas yang ada apabila kita galau. Isi form sinkron dengan data yg diminta. Apabila gundah, bisa dikosongkan terlebih dahulu & ditanyakan ke petugas.
5. Serahkan map yg berisi form yg telah diisi data bersama fotokopi berkas-berkas yg harus dilampirkan buat diperiksa sang petugas.
Apabila nir ada yg kurang, kita akan menerima angka antrian buat dipanggil wawancara. Apabila ada yang kurang, maka kita akan diminta untuk melengkapi.
6. Tunggu panggilan buat wawancara.
Petugas akan memberikan kita nomor antrian elektronik. Kita tinggal duduk manis untuk dipanggil. Dan setelah selesai, kita akan mendapatkan blanko untuk pembayaran dan juga form yang berasa data dan QR code pembuatan paspor kita.
Karena kami membuat paspor untuk bayi, maka kami pun masuk ke jalur antrian khusus untuk lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi. Kami cukup menunggu panggilan dari petugas. Dan tanpa memakan waktu lama, setelah selesai foto, kami diberikan form untuk pembayaran. Si papa pun membayar ke salah satu bank terdekat. Karena kami memilih membuat e-paspor, maka biaya yang dikenakan adalah Rp 655.000,00.
Bagaimana menggunakan hasilnya? Untuk hasilnya, kita dapat mengusut melalui nomor whatsapp yg diberikan. Petugasnya sih bilang sanggup sampai 7 hari kerja. Namun di hari keempat, kami menerima whatsapp yang menginformasikan bahwa paspor sudah jadi.
Walaupun sekarang paspor si kecil belum dapat dipakai, namun kami bersyukur lantaran sudah mengurus paspor tersebut sebelum corona melanda Indonesia. Tidak terbayangkan kalau harus mengurus paspor pada masa pandemi ini. Semoga pandemi ini cepat berlalu. ;)
No comments:
Post a Comment